Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, mengecam adanya pemulangan Eks Anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari Mempawah, Kalimantan Barat.
Koordinator KontraS Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan pemulangan anggota Gafatar ke kampung halaman tidak sesuai prinsip Hak Asasi Manusia dan amanat undang-undang dasar 1945.
"Seharus pemerintah memberikan solusi dan perlindungan atas persoalan eks anggota Gafatar. Apalagi, Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," katanya.
Selain itu, kata dia, pilihan yang tepat seharusnya pemerintah melindungi eks anggota Gafatar di Kalimantan Barat bukan dilakukan pemulangan paksa.
"Pemulangan paksa mencerminkan negara telah mengkangkangi kebebesan berserikat, berkumpul dan berpendapat," ujarnya.
Dia menuturkan, tindakan yang dilakukan pemerintah memulangkan paksa anggota Gafatar mencederai hak untuk memilih pekerjaan dan pilih tempat tinggal di wilayah negara Indonesia. (*)