Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Kushairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menuding pihak Polres Tapanuli Utara (Taput) tidak serius menyelesaikan kasus pencabulan terhadap anak dengan korban inisial ES (17), warga Tarutung.
Malah pihak Polres Taput berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Karena, pihak terduga inisial BL merupakan orang kaya dan berpengaruh di Taput.
"Maka dari itu kami ke Polda Sumut untuk melaporkan kasus ini dengan bantuan pihak Mabes Polri. Seharusnya, kasus ini tidak boleh di SP-3 kan dengan alasan apapun," kata Erlinda, Rabu (27/1/2016).
Penerbitan SP-3 kasus ini, katanya, lantaran antara korban dengan pelaku sudah melakukan perdamaian. Namun, ucap Erlinda, alasan itu terkesan mengada-ngada.
"Dalam proses penyidikan, polisi hanya mengenakan pasal 76 huruf I UU No35 tahun 2012. Seharusnya, pelaku juga dikenakan pasal 76 huruf F," kata Erlinda. (*)