Laporan wartawanTribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru membekuk dua tersangka curanmor serta mengamankan barang bukti tiga buah sepeda motor, Sabtu (31/1/2016).
Dari penangkapan tersebut, pihak berwajib mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, satu unit Kawasaki Ninja SS warna hijau, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam, kunci T, sebuah plat nomor kendaraan bermotor BM 5912 AL, dan STNK BM 5912 AL atas nama Junita Tampubolon.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Masgawa (37), warga Sidomulyo, Pekanbaru dan Hendri Efendi (36), warga Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Mereka merupakan residivis, masing-masing untuk kasus tindak pidana penggelapan dan kasus narkotika beberapa tahun lalu.
Masgawa, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku telah menjalankan aksi curanmor bersama rekannya Hendri, sebanyak 18 kali di beberapa lokasi berbeda.
Sepeda motor hasil curian itu dijual oleh salah seorang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Untuk satu unit sepeda motor curian umumnya ia jual berkisar antara Rp 3 juta - Rp 5 juta.
Dia mengaku menerima jatah uang senilai Rp. 1,5 juta hingga Rp 2 juta dari penjualan sepeda motor tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, Masgawa dan Hendri Efendi akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo pada Senin (1/2/2016) mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan kasus pencurian dari warga bernama Leni yang diterima oleh Polsek Bukit Raya beberapa waktu lalu.