Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG- Cacing tanah merah (Lumbricus Rubellus) seberat 30 kilogram yang dimasukan secara ilegal, melalui Bandara Depati Amir dimusnahkan petugas Balai Karantina Kelas 2 Pangkalpinang, Rabu (3/2/2016).
Upaya itu dilakukan karena dikhawatirkan menimbulkan parasit. Sebab, cacing tanah merah tersebut sudah banyak yang mati dan membusuk.
Pemusnahan Cacing tanah merah juga dilakukan karena pemilik tidak dapat menunjukan surat yang dikeluarkan dari Karantina berupa sertifikat kesehatan karantina.
"Pemilik barang cacing tanah merah diminta surat sertifikat kesehatan dari karantina asal,, dan tidak dapat menunjukan. Maka cacing tanah tanah ini dimusnahkan," jelas Yulianto S Kepala Balai Karantina kelas 2 Pangkalpinang, Rabu (3/2/2016).
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Manager Operasi PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, KSOP Pangkalbalam, Bea dan Cukai serta perwakilan Maskapai Sriwijaya Air.