Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khuairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 17 perusahaan "nakal" yang terbukti melakukan persengkokolan tender konstruksi listrik pedesaan Sumatera Utara tahun 2013.
Ketua Majelis Hakim KPPU Kamser Lumbanraja dalam persidangan di Ruang Diamond, Hotel Swiss Bell menjelaskan, bentuk persekongkolan mereka adalah dengan adanya pertemuan menentukan pemenang tender a quo, dan adanya persyaratan konsorsium, sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan mengatur dan memfasilitasi pemenang tender a quo. Hal itu menciptakan persaingan semu untuk
mengatur pemenang tender.
Atas bukti tersebut KPPU menghukum masing-masing perusahaan untuk membayar denda dengan nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp48,7 juta hingga Rp 5,7 miliar.
"Memerintahkan setiap terlapor untuk melaporkan dan melampirkan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU," kata Kamser Lumbanraja, Jumat (5/2/2016)
Selain menjatuhkan denda atas perusahaan-perusahaan tersebut, Majelis Hakim juga melarang perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti segala bentuk kegiatan tender pada PT PLN Persero dalam kurun waktu 2 tahun.
17 perusahaan yang dikenai sanksi antara lain, PT Kenjtana Sakti Indonesia, CV UT Rahman, PT Global Menara Berdikari, PT Enam Enam Group, PT Bahtera Mayori, PT Esha Sigma Pratama, PT Boyke Putra, CV Vicpa, CV Sauli Jaya, CV Trijaya Teknik, CV Fariqi, PT Twink Indonesia, PT Tiga Pilar Saato, PT Trafoindo Prima Perkasa, PT Sinarindo Wiranusa Elektrik, PT Mega Kharisma Makmur dan PT Citra Mahasurya Industries.