Laporan wartawan Tribun Lampung, Okta Kusuma Jatha
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus korupsi alkes (alat kesehatan), yang merugikan negara sebesar Rp 13,5 miliar di tahun 2012, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/2). Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang hadir adalah ketua panitia penerima dan pemeriksa barang, Puji Hartono. Dalam keterangannya yang bersangkutan kembali menyebut nama Kadiskes Lampung Reihana.
Namun, Kadiskes Lampung Reihana, yang juga diharapkan datang ke persidangan sebagai saksi, kembali absen. Alasannya sedang tugas dinas. Ketidakhadirannya sebagai saksi di persidangan itu merupakan untuk kali keempat.
Padahal keterangan Reihana dibutuhkan. Sebab, namanya beberapa kali disebut oleh saksi lain yang memberikan keterangan di persidangan sebelumnya.