Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA -- Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) mulai Sabtu (6/2/2016), membuka penampungan warga eks Gafatar.
Terutama, bagi mereka yang bermukim di rumah penduduk atau barak yang ada di Palangkaraya atau di luar lokasi pertanian eks Gafatar, di Jalan Tjilik Riwut km 16 Palangkaraya.
Pengumpulan warga eks Gafatar ini, sebagai upaya dini pendataan warga eks Gafatar yang selama ini tinggal memencar di berbagai tempat.
Sehingga, diharapkan tidak terpisah dengan eks Gafatar lainnya.
Kepala Badan Kesbangpol, Janumindro, mengatakan pihaknya belum memastikan apakah warga eks Gafatar di Palangkaraya dipulangkan atau tidak.
Namun pihaknya bertugas mengumpulkan semua eks Gafatar yang saat ini hidup mulai terpencar untuk di satukan di Dinas Sosial.
Sehingga, ketika ada keputusan Pj Gubernur bisa langsung dilakukan eksekusi.
Kabar santer terdengar, Pemko Palangkaraya, Kalimantan Tengah, akan mengeluarkan kebijakan terkait Eks Gafatar pada Senin (8/2/2016) mendatang.
Sedangkan, keputusan final untuk semua eks Gafatar yang ada di Kalteng akan diputuskan Pj Gubernur Kalteng, tanggal 20 Februari mendatang. (*)