Laporan wartawan Sriwijaya Post, Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, Jumat (12/2/2016).
Satu tersangka bernama Sarnubi (21) dan ibu rumah tangga bernama Nurhasanah (38). Keduanya merupakan warga Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Dari pengakuan keduanya, uang palsu yang beredar di masyarakat mencapai Rp 7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu. Dari tersangka, polisi juga mengamankan uang palsu Rp 3 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Hapsoro, kedua tersangka belajar membuat ulang palsu dari internet.
Kemudian mereka mencetaknya menggunakan Printer di media kertas HVS. Masyarakat diminta mewaspadai dan diimbau memeriksa keaslian uang.