News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Jual TV Curian ke Polisi, Kejahatan Komplotan Ini Terbongkar

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Reni Kuniawati

TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI - Kasus pencurian sepeda motor akhirnya terungkap berkat ulah sang pencuri yang berusaha menjual televisi hasil curian ke anggota polisi.

Padahal anggota Satuan Reskrim Polres HSU sempat kesulitan untuk membongkar aksi pencurian dua unit sepeda motor pada 28 Desember 2015, di perumahan Citra Permata Indah CPI Desa Kota raja kecamatan Amuntai Tengah.

Kasatreskrim Polres HSU Fadillah mengaku sempat kesulitan mengungkap aksi kejahatan tersebut.

“Karena tidak ada saksi, laporan kejadian juga beberapa lama setelah kejadian,” ungkapnya.

Selain sepeda motor, pencurian yang dilakukan Syarifudin alias Dayat (36) dan Abdullah alias Ulah (20), warga Desa Kandang Jaya Kecamatan Lampihong Balangan tersebut, juga menggasak televisi Polytron, Kamera Fuji Film, Laptop Acer dan senjata tajam.

Saat diketahui adanya orang menjual televisi dengan harga sangat murah kepada salah satu anggota, setelah diselidiki dan memanggil pemilik televisi, benar saja televisi tersebut milik korban pencurian yaitu Adul Basid bun Bustani.

Dengan sigap anggota Polres HSU langsung melakukan penangkapan di kediaman Dayat, setelah itu dilakukan pengembangan hingga dua unit motor berhasil diamankan.

Satu motor diamankan dari penadah di Kota Tanjung Kabupaten Tabalong yang telah dijual dengan harga Rp 4 juta, sedangkan satu lagi diamankan di Polsek Muara Uya karena terjaring razia.

Kini dua unit motor Suzuki Address yang merupakan motor dinas tersebut telah diamankan di Mapolres HSU.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa Dayat telah melakukan pengintaian terlebih dulu, saat korban sekeluarga di luar kota.

Kemudian bagian sindikat ranmor ini melancarkan aksinya dengan membobol jendela rumah sebelah kanan menggunakan obeng.

Saat Dayat berhasil masuk membuka pintu depan untuk Abdullah.

“Malam itu juga kedua tersangka ini melarikan hasil curian ke penadah di Tanjung,” Tambahnya.

Kedua tersangka telah dititipkan di Llembaga pemasyarakatan Amuntai.

Kapolres HSU AKBP Abrianto Pardede SH SIK MH mengatakan, ada tersangka lain yang juga berhasil diringkus Polres HSU.

Yaitu Juni alias Unai warga Kalua yang mencuri motor Yamaha Vixion dengan cara menggunakan kunci T, hingga patah dan mengambung kabel hingga motor langsung dibawa kabur dan dijual dengan harga Rp 4 juta.

“Untuk melancarkan aksinya, tersangka hanya memerlukan waktu sekitar lima menit,” ungkapnya.

Satu tersangka lagi juga kasus pencurian motor Supiani warga Alabio kecamatan Sungai Pandan.

Supiani berhasil membawa lari motor Suzuki Satia FU setelah mengelabui pemilik motor dengan mencegat korban dan mengatakan korban sedang dicari teman.

Saat korban turun dari motor, tersangka langsung membawa kabur motor korban dan menggadaikannya seharga Rp 200 ribu.

“Kami akan terus mengejar sindikat pencurian motor, empat tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Abrianto. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini