News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Populer Pekan Ini

Sakit Hati Batal Menikah, Pelaku Sebar Video Hubungan Intim Mantan Kekasihnya Bersama Sang Paman

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Polres Lampung Utara (Lampura) masih melakukan penyelidikan terhadap beredarnya video porno, yang berujung pada penangkapan Bejo (55).

"Kami masih melakukan penyelidikan siapa penyebarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura Ajun Komisaris Supriyanto Husin, Kamis (18/2/2016).

Dalam video tersebut, Bejo tampak merudapaksa seorang perempuan, yang kemudian diketahui adalah keponakannya sendiri yang berusia 20 tahun.

Menurut Supriyanto, video tersebut diduga beredar di Subik, Abung Tengah.

Kejadian berawal saat korban gagal menikah dengan mantan pacarnya M, lantaran, orangtua M tidak merestui pernikahan tersebut.

Akhirnya, korban menikah dengan orang lain pada akhir Januari 2016.

"Diduga karena sakit hati, video itu disebarkan oleh M," ujar Supriyanto.

Pembuatan video itu, lanjut Supriyanto, diambil sebelum korban menikah.

Saat masih berpacaran dengan M, korban menceritakan bahwa dirinya sering disetubuhi oleh Bejo.

Awalnya, M tidak percaya atas pengakuan korban.

Hingga suatu saat, mereka berdua menyusun rencana untuk membuktikan hal itu.

M lalu masuk ke dalam kamar, dan naik ke atas plafon.

Setelah itu, Bejo pun masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan hubungan intim dengan korban.

"Diduga saat itu, M merekam adegan itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bejo (55) ditahan di Polres Lampura lantaran memerkosa keponakannya sendiri yang berusia 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampura Ajun Komisaris Supriyanto Husin mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan ayah korban.

Pelaporan berawal dari beredarnya video tidak senonoh. Di mana, video tersebut memperlihatkan adegan pelaku dengan korban.

"Bejo diamankan di rumahnya oleh anggota Polsek Abung Tengah," kata Supriyanto Husin.

Supriyanto menerangkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, Bejo telah melakukan tindak asusila tersebut sejak korban masih duduk di kelas IV SD.

"Diduga tindak perkosaan terhadap korban dilakukan hingga tiga minggu sebelum korban menikah‎, atau sekitar 10 tahun korban diperkosa," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini