Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), DR. Habib Salim Segaf Al Jufri MA menyatakan PKS secara tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan oleh mantan Menteri Sosial RI era Presiden SBY itu, saat menggelar dialog dengan sejumlah sejumlah tokoh Riau, di Ballroom Hotel Mutiara Mardeka Pekanbaru, pada akhir pekan kemarin, Sabtu (20/2/2016).
Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan jika keran revisi undang-undang KPK dibuka, maka dikhawatirkan maka peluang terhadap pelemahan terhadap lembaga anti rasuah itu akan terjadi.
Ditegaskannya kembali, sikap PKS di Parlemen, kata dia, tegas dan jelas menolak rencana revisi itu.
Habib Salim Segaf menambahkan, PKS termasuk masyarakat, masih menaruh harapan yang besar terhadap lembaga KPK dalam memerangi tindak pidana korupsi Indonesia. (*)