News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita Aset bandar Narkoba, Diperkirakan Nilainya Rp 10 Miliar

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi menyita aset tersangka bandar narkoba bernama Diding, di Pulau Pandan, Jambi, Rabu (24/2). 

Aset-aset yang dipasangi label penyitaan oleh petugas berseragam putih hitam itu, berupa tanah dan bangunan. 

Dari hasil penyitaan, ada empat bangunan yang disita. Rinciannya, satu rumah pribadi yang sedang dalam proses pembangunan. Kemudian ada pula satu rumah yang ditempati tersangka, rumah kontrakan lima pintu, serta satu unit kios dan tanah yang baru dibeli Diding.

Saat ini pihak Direskrimsus Polda Jambi juga terus menyelidiki beberapa aset lainnya yang dimiliki Diding yang ada di Kota Jambi.

Sesuai perkiraan tafsir, total aset yang dimiliki Diding yang akan disita lebih dari Rp 10 Miliar.

"Dari yang kita lihat sama-sama sepertinya lebih dari Rp 10 Miliar, kita juga masih tetap mencari aset lainnya," ucap Kanit Sub II Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Syamsul.

Ia menambahkan tersangka Diding dijerat Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang dengan pasal 3 dan 4 . Diding terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Ketua RT 26, Pulau Pandan, Said Hasan menuturkan, rumah milik Diding yang disita masih ditempati anak dan istrinya. Namun, dia tidak mengetahui keberadaan anak dan istrinya saat ini.

"Rumah lamanya ini ditunggui sama anak dan istrinya. Tapi enggak tahu, hari ini kok enggak tampak lagi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini