Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Eko, Sayuti, dan Uus ditangkap Petugas patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). Ketiganya ditangkap karena memburu burung di wilayah taman nasional tersebut.
Kepala BBTNGL, Andi Basrul mengatakan, penangkapan berawal saat petugas berpatroli di Sungai Landak, Kabupaten Langkat.
"15 burung yang diamankan ini bukan burung yang dilindungi, jenisnya murai daun, murai ranting dan sirih-sirih. Namun, karena mereka memburu di wilayah BBTNGL, maka mereka kami amankan," katanya di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Rabu (24/2/2016).
Dia menambahkan, para pelaku mengaku tidak mengetahui wilayah tersebut dilarang memburu burung.
"Mereka mengaku tidak mengetahui peraturan, tapi ya kalau sudah tertangkap selalu para pelaku tidak mengetahui, sudah bosan saya, dengan alasan seperti itu," ucapnya.
Pihak BBTNGL, katanya, selalu mensosialisasikan bahwa di wilayah BBNGL dilarang memburu. Mereka juga memasang banyak pamflet berisi larangan tersebut. Tapi, faktanya masih saja banyak orang yang berburu. Makanya, petugas terus melakukan patroli secara berkala.
Sayuti, salah satu pemburu burung mengaku, telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Satu burung hasil buruannya dijual seharga Rp 50 ribu.
"Yang beli tidak ada langganan, ada orang beli kami jual kepada siapa saja. Kami memburu burungnya dengan cara dijerat," terangnya.