Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di sebuah rumah, Jalan Proyek Baru, Gang Atom No. 1A, Kelurahan Tju Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau, Kamis (25/2/2016) tengah malam.
Rumah itu digerebek karena diduga sebagai tempat pembuatan sabu-sabu.
Dari penggerebeka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol cairan kimia yang diduga sebagai bahan baku pembuatan sabu-sabu.
Polisi juga menahan dua tersangka yakni, Angga dan Muhammad Syafi'i. Mereka diketahui sebagai pemilik rumah.
Dari pantauan, rumah tersebut berada di sebuah gang sempit di permukiman padat penduduk. Pasca penggerebekan, tidak terlihat garis polisi.
Menurut informasi yang dirangkung tribun dari beberapa orang di sekitar rumah, tersangka Syafi'i tinggal bersama istrinya.
Tersangka bersama istrinya telah menempati rumah itu sekitar setahun. Mereka jarang bersosialisasi dengan tetangga. Makanya tetangga tak mengetahui pekerjaan Syafi'i.
Bahkan mereka terkejut setelah polisi melakukan penggeledahan karena rumah itu diduga sebagai pabrik sabu-sabu.
Saat ini Syafi'i dan Angga ditahan di Polresta Pekanbaru. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.