Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Sapura
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, Sakim usai diperiksa Kejagung di Kejati Sumsel mengaku materi pertanyaan oleh tim penyidik merupakan mekanisme penyaluran dana hibah tahun 2013.
Ia menjelaskan, dana aspirasi diajukan oleh masyarakat yang ditujukan ke Gubernur Sumsel. Menurutnya, para anggota Dewan hanya bertugas menyetujui atau ACC pengajuan masyarakat dan tidak mengelola dana tersebut.
Secara pribadi dana hibah yang melibatkan Sakim pada tahun 2014 sebesar Rp 1,4 miliar dan 3,6 miliar dana fisik.
Senada mantan anggota DPRD Sumsel, Saipul Islam menyebutkan ia dimintai keterangan mengenai dana hibah yang digelontorkan pada APBD tahun provinsi Sumsel tahun 2013 lalu. (odi)