Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
Sebelum vonis, Ilham berpamitan ke istri dan anaknya. Ia mencium kening istrinya Aliyah Mustika dan mencium pipi kedua putrinya.
Hakim Ketua Tito Suhud membacakan putusan Ilham korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM tersebut dan mengetok palunya.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ilham penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan. (*)