Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fredi alias Ali (30) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuh anaknya sendiri, Jaiden, yang berusia 7 bulan.
Ia digiring petugas dari Polsek Sunggal masuk ke ruang pemeriksaan. Sesekali wajahnya tertunduk.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, setelah Polsek Sunggal melakukan pemeriksaan, Fredi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh anaknya sendiri.
"Saat ini tersangka ditahan di Polsek Sunggal. Tadi saya tanya-tanya sama tersangka, dia memukul anaknya berkali-kali karena tidak tahan mendengar tangis anaknya, dipukulinya biar anak diam," katanya di Polsek Sunggal, Selasa (1/3/2016)
Terbongkarnya kasus penganiayaan dan pembunuhan bayi ini, kata Mardiaz, bermula dari laporan pembantu tersangka bernama Tuminah. Saat itu, Tuminah sempat melihat tersangka berulangkali memukuli bayi kembarnya.