Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar bersama tim mendatangi SMP Negeri 19 Medan di Jalan Agenda/Jalan Ayahanda, Medan Petisah.
Kedatangan mereka terkait satu siswinya bernama Kariani Laia (14), yang memutuskan berhenti sekolah karena tak memiliki biaya untuk beli buku dan seragam.
Saat ditemui tim Ombudsman, Kepala Sekolah SMPN 19 Medan tidak berada di kantornya.
"Kalau kepala sekolah adanya cuma pagi, jadi bapak ini yang mewakili SMP Negeri 19," kata seorang guru, Rabu (2/3/2016)
Seorang pria yang diketahui, sebagai Pembantu Kepala Sekolah (PKS) SMP Negeri 19 Medan, Rihat E Simamora mengatakan, ia tidak mengetahui ada siswa yang putus sekolah.
Saat media minta konfirmasi, Rihat tidak mau berkomentar.
"Jangan sayalah, saya tidak berhak komentar, nanti salah-salah pula. Kalau lebih jelas sama kepala sekolahnya saja. Saya tidak berwenang memberikan keterangan," kata Rihat.
Karena Kepala Sekolah SMP Negeri 19 tidak ada di kantornya, perwakilan Ombudsman Sumut, hanya memberi surat agar kepala sekolah untuk menyampaikan klarifikasi mengenai pungutan uang buku dan baju. Sebab, pungutan itu melanggar peraturan.
"Sekolah-sekolah negeri ini kan ada dana BOS. Makanya nanti akan kami cek kebenarannya seperti apa. Nantinya akan kami bantu," kata Abyadi.