Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski gugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo tetap meyakini bahwa pihak kepolisian tidak mempunyai bukti perbuatan mencampur zat sianida terhadap Wayan Mirna yang dilakukan oleh kliennya.
"Saya yakin, tidak ada bukti perbuatan yang kuat oleh pihak kepolisian. Di CCTV itu kan tidak ada perbuatan menuangkan racun," ujarnya usai pengadilan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Dia juga mengatakan bahwa hal tersebut terbukti dengan lamanya perkara kasus kematian Wayan Mirna ke Kejaksaan Agung (P21).
Terhitung semenjak Jessica Kumala Wongso yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada 30 Januari 2016.
Yudi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan untuk tersangka Jessica sudah selesai, hanya saja pihak kepolisian masih kekurangan bukti perbuatan tersebut.
"Sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana kan tidak ada. Kalau tidak melakukan masa mau ngaku? Kan tidak mungkin," tambahnya.
Sebelumya, Hakim tunggal I Wayan Merta menolak permohonan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
"Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan mencermati tindakan-tindakan termohon praperadilan berdasarkan surat bukti T 1 sampai surat bukti T 23, ternyata tindakan-tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang kitab UU Hukum Acara Pidana, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan pasal penahanan.
"Oleh karena itu termohon praperadilan melakukan penahanan Jessica Kumala Wongso adalah sah menurut hukum," kata Hakim Wayan di Ruang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran. (*)