News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pahri Azhari Didakwa Menyuap Pimpinan dan Anggota DPRD Muba Rp 2,65 miliar

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba (Musi Banyuasin) nonaktif, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri,  menjalani sidang perdana kasus RAPBD 2014 dan LKPJ 2015, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/3/2016).

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Saiman itu berlangsung sekitar satu jam. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan kepada pasangan suami istri tersebut.

Dalam dakwaan, Pahri dan istrinya menyuap pimpinan dan anggota DPRD Muba senilai Rp 2,65 miliar untuk memperlancar pengesahan RAPBD dan LKPJ Muba 2015.

"Itu sudah diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD," ucap Irene Putri, jaksa penuntut umum KPK. 

Sumber dana suap itu dikumpulkan Pahri dari dinas dan badan yang ada di Musi Banyuasin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini