TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) mengajukan 9 syarat untuk mencabut sanksi administratif atau pembekuan PSSI.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Kemenpora dengan Komisi X DPR RI di DPR, Rabu (2/3/2016).
Sembilan syarat yang diajukan oleh Kemenpora, mulai dari menjamin eksistensi pemerintah dalam tata kelola sepak bola nasional hingga menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Berikut sembilan syarat pencabutan pembekuan PSSI:
1. Menjamin eksistensi/kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional yang dilakukan oleh PSSI melalui pengawasan dan pengendalian ketat oleh pemerintah.
2. Menjamin adanya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA, bahwa keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepak bola nasional di PSSI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dan bukan sebagai bentuk intervensi.
3. Mengedepankan ketaatan terhadap sistem hukum nasional.
4. PSSI berkomitmen secara konsisten terhadap perbaikan tata kelola sepak bola untuk kepentingan peningkatan prestasi olah raga sepak bola nasional.
5. Menjamin adanya keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan dan/atau publikasi.
6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang profesioanal. berkualitas, serta transparan.
7. Menjamin tidak adanya pengaturan skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan nasional serta pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional.
8. Menjamin bagi tercapainya prestasi tim nasional sebagai juara satu dalam event: 1) Piala AFF tahun 2016; 2) SEA Games tahun 2017; 3) Lolos Pra-Kualifikasi Piala Dunia tahun 2018; dan 4) Asian Games XVIII tahun 2018; dan
9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai yang diharapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat harus dilaksanakan akhir bulan April 2016. (*)
>