Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum polisi, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), Mansyur ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). Ia ditangkap bersama adiknya, Sudirman.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, Percut Seituan. Dari tangan tersangka, BNNP Sumut menyita barang bukti 1000 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumut, Brigadir Jendral Andi Loedianto mengatakan tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi.
"Karena tersangka polisi, kita langsung berkordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Propam. Dari hasil pemeriksaan ternyata benar Aiptu Mansyur anggota Polres Padang Sidempuan," kata Andi, Jumat (4/3/2016).
Namun, petugas BNNP Sumut belum bisa merinci siapa bandar besarnya. Sampai saat ini, BNNP Sumut masih melakukan pengembangan dan pengejaran.