Kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 85, 93 dab 97 Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan.
Nahkoda KM Sinar 533, Tran Tien Dat (22) mengatakan, mereka berasal dari wilayah Pungtau, Vietnam. Saat memasuki perairan Indonesia, kapal yang berangkat dari daerah asal mereka berjumlah 16 kapal ikan.
"Semua ada 16 kapal, dari Pungtau semua. Kata toke (bos) kalau pakai kapal ini bisa masuk perairan Indon" ujar Tran, satu-satunya nelayan yang fasih berbahasa Melayu Malaysia.
Ayah satu anak ini sudah sembilan tahun menjadi nelayan, namun baru kali ini dipercaya menjadi nahkoda.
Menurut pengakuannya, ia mendapatkan bendera Indonesia dari seorang WNI yang tinggal di tempat asal mereka.
"Saya baru jadi nahkoda di kapal ini. Sebelumnya kami masuk ke Indonesia, bos kami bayar 300 juta dolar Vietnam (Dong). Di sana ada orang Indonesia yang meminta bayaran kalau mau ke sini. Bos saya yang urus, saya tidak tahu nama orangnya," pungkasnya.(*)