Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Ratno (23).
Polisi meringkus Ratno saat mengendarai sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Panjang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan petugas menangkap Ratno karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik majikannya.
Tersangka mencuri motor itu di rumah makan majikannya di Jalan Ki Maja, Way Halim, pada Senin (8/2/2016).
"Ratno mengambil kunci motor yang tergantung di rumah makan lalu membawanya kabur," kata Dery, Minggu (6/3/2016).
Dari tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang dipakai tersangka saat ditangkap.
Dery mengatakan, sepeda motor curian itu ditukar Ratno dengan sepeda motor temannya yang dibawa saat ditangkap.
"Untuk barang bukti motor curiannya masih dalam pencarian," ucap dia.
Dery mengatakan, tersangka Ratno memang sudah sering mencuri di rumah makan tempatnya bekerja.
Pemilik rumah makan, kata dia, sering menangkap tangan Ratno saat mencuri barang dan uang.
Ratno mengakui mencuri sepeda motor majikannya sendiri. Ia melakukan hal tersebut karena sakit hati dituduh mencuri uang.
"Saya kesal dituduh maling terus. Padahal saya tidak maling," kata Ratno.
Ratno mengutarakan, mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di rumah makan.
"Saya kan tinggal di rumah makan itu karena saya kerja di sana. Jadi saya bisa masuk ke rumah makan itu kapan saja," ucapnya.
Ratno juga mengakui sering mencuri barang di dalam rumah kontrakan atau kosan yang tidak ada penghuninya.
Ratno mengutarakan, mendobrak pintu rumah itu lalu mengambil barang-barangnya seperti uang dan ponsel.
Tidak hanya di Lampung. Ratno mengatakan, pernah membobol rumah kontrakan di Jakarta. (*)