Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin), Darwin AH mengajukan eksepsi di akhir sidang perdana empat pimpinan DPRD di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/3/2016), terkait kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Muba.
Gandi Ariyus, kuasa hukum Darwin AH mengatakan, eksepsi bukan semata kebenaran materi atau pokok perkara saja. Tetapi juga untuk kebenaran formil sesuai identitas kliennya.
Alasan mengajukan eksepsi, dikarenakan pihaknya memiliki bukti bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai kabur dalam menuliskan identitas kliennya.
Selain itu dalam surat dakwaan JPU KPK, menurut dia, juga tidak jelas menerangkan peranan Darwin AH dalam kasus tersebut dan hanya dibuat berkelompok.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana itu kesalahan seseorang harus dimuat secara individu bukan perkelompok.(*)