News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JPU KPK Dinilai Kabur Tulis Identitas, Pengacaranya Darwin AH Ajukan Eksepsi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin), Darwin AH mengajukan eksepsi di akhir sidang perdana empat pimpinan DPRD di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/3/2016), terkait kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Muba.

Gandi Ariyus, kuasa hukum Darwin AH mengatakan, eksepsi bukan semata kebenaran materi atau pokok perkara saja. Tetapi juga untuk kebenaran formil sesuai identitas kliennya.

Alasan mengajukan eksepsi, dikarenakan pihaknya memiliki bukti bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai kabur dalam menuliskan identitas kliennya.

Selain itu dalam surat dakwaan JPU KPK, menurut dia, juga tidak jelas menerangkan peranan Darwin AH dalam kasus tersebut dan hanya dibuat berkelompok.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana itu kesalahan seseorang harus dimuat secara individu bukan perkelompok.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini