Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara Jessica menunggu polisi gagal membuktikan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica.
Kemudian apabila masa waktu tahanan Jessica habis, pengacara Jessica akan membuat surat permohonan batal demi hukum (bebas) untuk jessica.
"Sebab kan berarti terjadi perampasan kemerdekaan kalau begitu," kata Pengacara Jessica, Hidayat Gustam kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com, Senin (7/3/2016).
Namun, kata Hidayat, kini pihaknya masih menunggu celah itu, yakni menunggu polisi gagal meyakinkan Jaksa untuk membuat kasus itu P-21.
"Masih lama ini tapi masa pecahannya. Lagi pula sekarang polisi juga sedang melengkapi berkas (yang di P-19 oleh Jaksa) kemarin," kata Hidayat. (*)