Laporan wartawan Sriwijaya post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Giliran empat pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin) yakni, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap RAPBD 2015 dan LKPJ Muba 2014 di PN Tipikor Palembang, Senin (7/3/2016).
Mereka terlihat santai menunggu sebelum memasuki ruangan sidang. Darwin Ah dan Aidil terlihat sumringah berbincang bersama keluarga sembari menghisap rokok yang ada di tangannya.
Berbeda dengan Pahri-Lucy, dua terdakwa sebelumnya atas kasus yang sama. Keempat pimpinan tiba di PN tanpa pengawalan ketat. Hanya tampak satu satlantas yang mengawal mobil membawa mereka tiba di PN.
Tidak hanya itu, setibanya di PN Palembang keempat pimpinan tidak mengenakan rompi KPK.(*)