Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan uji coba alat pengukur kecepatan kendaraan (Speed Gun), di ruas Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (8/3/2016).
Alat pendeteksi mengunakan sinar infra merah tersebut terkoneksi langsung ke sebuah tab yang nenatinya merekam foto kendaraan, kecepatan dan lokasi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Donal Ginting, menyebutkan uji coba Speed Gun yang dilakukan pihaknya sekaligus sosialisasi kepada pengendara.
Menurutnya, Speed Gun akan dimaksimalkan untuk penegakan hukum pada pengendara yang melanggar batas kecepatan.
"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengatur kecepatan. Di mana diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam atau 60 km/jam sampai dengan 100 km/jam. Sedangkan jalan perkotaan 50 km/jam, serta Jalan Pemukiman 30 km/jam, " terang Donal.
Dikatakannya, beberapa lokasi ruas Jalan di Pekanbaru serta perbatasan akan dilakukan ujicoba Speed Gun.
"Ada belokan yang sering terjadi kecelakaan. Salah satu faktornya adalah pengendara yang melaju, " terangnya.
Donal menambahkan, pelanggaran batas kecepatan akan dikenakan pidana kurungan serta denda sesuai dengan pasal 287 juncto pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi sudah harus diketahui masyarakat bahwa melanggar batas kecepatan bisa dikenakanpidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, " ujar Donal. (*)