Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad NasirĀ
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ratusan botol miras hasil sitaan petugas Satpol PP dan WH selama tahun 2015 dimusnahkan di Halaman Balaikota Banda Aceh, Senin (7/3/2016).
Pemusnahan itu dipimpin oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'auddin Djamal bersama unsur Forkompimda.
Miras yang dimusnahkan itu berjumlah 297 botol, bahkan satu botol diantaranya merupakan miras oplosan.
Minuman terlarang itu disita petugas dari seorang pedagang di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh..
Lihat video di atas. (*)