News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Bidik Dirut Bank DKI Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidiK Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini mengincar jajaran direksi dan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI terkait korupsi kredit fiktif PT Likotama Harum.

Korupsi itu terjadi tahun 2013 lalu. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencium kasus itu lalu menanganinya.

Kemudian sampai Januari 2016 Jaksa sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan kini pihaknya tengah mengincar tersangka lain.

"Sekarang sedang dipelajari dan diperdalam keterkaitan para direksi bahkan Direktur Utama Bank DKI dengan korupsi kredit fiktif tersebut," kata Waluyo kepada Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (8/3/2016).

Menurut Waluyo, pendalaman dilakukan karena para direksi dan dirut selayaknya mengetahui kredit tersebut. Sebab mereka juga yang memberikan persetujuannya.

"Pokoknya siapa saja yang terlibat akan dijadikan tersangka," kata Waluyo.

Sementara itu, sampai Maret 2016 ini memang belum ada satupun dari jajaran direksi Bank DKI ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya berasal dari karyawan Bank DKI di Grup Manajemen Resiko Divisi Resiko Kredit. Satu lainnya dari pihak swasta.

Kasus korupsi kredit fiktif merugikan negara sebesar Rp 267 milliar.

Dalam kasus ini PT Likotama Harum mengajukan penambahan kredit modal kerja sebesar Rp 230 milliar pada tahun 2013.

Dalam permohonannya, kredit diajukan untuk pemberian modal kerja pengerjaan beberapa proyek pembangunan di Kepulauan Meranti di Riau, kemudian Kebumen, Jawa Tengah, dan Kabupaten Paser.

Namun, ternyata semua pembangunan itu bukan dikerjakan oleh PT Likotama Harum. Dalam penyidikan diketahui pula ada beberapa hal yang disimpangi pihak Bank DKI.

Antara lain, pertama pemberian kredit modal kerja ke PT Likotama Harum belum memenuhi syarat dengan yang ada di Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit. (*)

Kedua, usai pencairan kredit, PT Likotama Harum menyerahkan uang itu kepada pihak lain. Bukan untuk proyek pembangunan.

Hal itu dilakukan PT Likotama Harum karena memang bukan mereka yang mengerjakan. Tetapi pihak lain. Makanya sampai saat ini empat proyek tersebut jadi terbengkalai.

Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah, mengatakan belum mengetahui itu. "Tapi itu kanbaru sebatas pendalaman," kata Zulfarshah ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (8/3/2016).(ote)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini