Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mempermudah barang dan jasa masuk ke Indonesia. Dengan adanya kemudahan ini masyarakat Indonesia dituntut untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.
Terutama jika menggunakan produk barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan. Konsumen disarankan harus berani protes ke penjual.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh para pejabat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam jumpa pers di Haris Hotel, Batam Center.
Era MEA yang berlaku sejak awal 2016, menuntut masyarakat Indonesia menjadi konsumen yang teliti dan cerdas dalam membeli atau menggunakan sebuah produk baik barang maupun jasa.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, David Tobing menjelaskan masyarakat tidak hanya disarankan lebih teliti dan cerdas. Tapi juga diharapkan lebih kritis atau berani menyatakan komplain apabila menemukan produk yang tidak sesuai.
“Seperti tidak tercantumnya masa kadaluarsa disuatu produk, perbedaan harga di etalase dengan di kasir, hingga kosmetik yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM,” kata David.
BPKN melihat konsumtifnya masyarakat Indonesia menjadi incaran para pengusaha di Asia untuk mengimpor produk-produk mereka.
“Yang terpenting adalah pengawasan dari pemerintah, sehingga konsumen merasa terlindungi hak-haknya dalam menggunakan sebuah produk,” katanya.(*)