Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat rilis di Gedung BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur ternyata Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiadi (AWN) tersangka penyalahgunaan narkoba masih dalam pengaruh sabu.
Hal ini diutarakan langsung oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat merilis langsung kasus tersebut, Senin (14/3/2016) sore.
Selama rilis berlangsung, pantauanTribunnews.com, AWN selalu menunduk. Tapi terkadang, AWN juga sering senyum-senyum sendiri tanpa alasan yang jelas.
Saat keempat orang lain yang juga positif narkoba diborgol, hanya AWN yang tidak diborgol. Sehingga AWN bebas memainkan serta melipat-lipat jemarinya.
Saat awak media meminta izin untuk wawancarainya, Budi Waseso tidak mengizinkan karena AWN yang menggunakan kemeja biru itu masih dalam pengaruh narkoba.
"Jangan ditanya-tanya, dia masih dalam pengaruh narkoba, masih teler. Tidak diborgol pun, kalau lari tidak jauh, dia masih "on"," tutup mantan kabareskrim itu.
Untuk diketahui, Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviandi (AWN) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu ditangkap di kediamannya Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu (13/3/2016) malam.
Pantauan Tribunnews.com saat tiba di kantor pusat BNN, Senin (14/3/2016) siang, AWN tetap berpenampilan trendy.
Dia menggunakan sepatu kulit cokelat, celana jeans, dan kemeja biru.
Kala digelandang mulai dari tiba di BNN, dibawa ke laboratorium BNN dan dihadirkan di depan awak media AWN bungkam seribu bahasa.
Dalam kasus ini, dibutuh waktu sekitar tiga bulan bagi tim BNN Pusat membuntuti seluruh aktivitas AWN.
Hingga terjadi penangkapan pada Minggu (13/2/2016) malam di rumah pribadinya, Jl Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Selain menangkap AWN, BNN juga mengamankan tiga pria yang adalah kaki tangannya AWN yakni MU (29) seorang PNS yang berperan menyiapkan alat hisap sabu, lalu DA (31) yang juga PNS dan JU (38) security di rumah pribadi AWN.
Dari keempatnya tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun berdasarkan hasil tes urin keempatnya positif narkoba jenis shabu. Dan kini berstatus tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Terungkapnya AWN kerap mengkonsumsi narkoba diketahui dari anggota BNN yang berhasil menangkap seorang bandar yang biasa memasok shabu ke AWN. Bandar ini berinisial ICN alias FA alias ICL (38).
Dalam pemeriksaan, ICN yang bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok narkoba pada AWN.
Dari informasi itulah kemudian AWN ditangkap. (*)