Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Roby Darwis (28), eks anggota Brimob di Binjai, Sumatera Utara, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (15/3/2016) dini hari, karena memiliki narkotika jenis ekstasi.
Polisi membekuk tersangka, di Jalan Nangka, tepatnya di depan Hotel Sabrina, Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 19 butir pil ekstasi.
Polisi menduga tersangka Roby merupakan pengedar ekstasi itu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Wakasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwan kepada awak media mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah petugas mendapatkan laporan dari informan, bahwa ada seseorang yang mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam.
Tersangka, kata informan itu, mengedarkan ekstasi dengan mengatasnamakan anggota satuan narkoba.
Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan menjebak tersangka dengan menyamar sebagai pembeli. Petugas yang menyamar memesan 7 butir ekstasi.
Di lokasi yang disepakati, tersangka datang membawa pesanan. Petugas kemudian meringkus tersangka berikut barang buktinya.
Selanjutnya, petugas menggeledah tempat kos tersangka di Jalan Durian, dan berhasil menemukan 12 butir ekstasi.
Ridwan menambahkan tersangka Roby merupakan eks anggota Brimob di Binjai Sumatera Utara. Yang bersangkutan dikeluarkan dari kesatuan karena desersi.(*)