Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dabi K Gumairah, kuasa hukum Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi, kecewa atas tindakan Badan narkotika Nasional (BNN).
Ia kecewa karena petugas BNN menggeledah rumah kliennya tanpa melakukan koordinasi.
Secara hukum, menurut dia, untuk melakukan penggeledahan harus disaksikan oleh saksi dari pihaknya.
Ia mengatakan demikian untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam proses penggeledahan itu.
"Kalau orang geledah rumah kita enggak ada saksi, siapa yang bisa jamin ada apa-apa atau tidak. Itu yang saya sesalkan," keluhnya.
Dabi mengaku baru tahu adanya penggeledahan ketika ditelepon oleh salah seorang pegawai rumah Ofi, sapaan akrab Bupati Ogan Ilir itu.(*)