Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim, Parlas Nababan menolak ekspesi atau sanggahan wakil pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin), Darwin AH dalam sidang lanjutan kasus suap RAPBD 2015 dan LKPJ 2014, di PN Tipikor Palembang, Kamis (17/3/2016).
Ditolaknya Eksepsi itu, dikarenakan majelis hakim menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kpk sudah benar dan tertera di pasal 143 KUHP.
Sementara kuasa Hukum Darwin AH, Gandi Ariyus mengaku menerima dengan lapang dada atas penolakan tersebut.
Namun hasil ini bakal kembali mereka kaji dalam upaya hukum lanjutan nantinya.
Alasan mereka masih tetep bersikeras, karena kesalahan formil berupa KTP bisa dijadikan bukti kuat bahkan bisa sampai dibawa ke Mahkamah Agung (MA).(*)