Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fathan selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fathan diperiksa terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Usai diperiksa, Fathan mengakui diperiksa untuk rekannya di Komisi V, Budi Supriyanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Budi Supriyanto," kata Fathan di KPK, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Ketika ditanya mengenai aliran suap seperti yang diterima Budi, Fathan enggan menjawabnya. Fathan berkilah semua yang dia ketahui mengenai suap tersebut sudah disampaikan kepada penyidik.
Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto.
Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi.
Nahas bagi Budi, pelaporan tersebut dianggap tidak sesuai berdasarkan aturan dan dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.