Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Satuan Narkoba Polresta Barelang mengamankan empat pengedar narkoba. Tak disangka, salah satu tersangka adalah sipir Lapas Barelang. Inisialnya MZ.
Yang bersangkutan ditangkap di Sekupang. Dari pemeriksaan tersangka MZ, selain mengedarkan sabu-sabu untuk warga sipil, pelaku juga mengedarkan sabu sabu di dalam lapas untuk warga binaan.
Seorang pelaku lainnya berinisial AD. Ia adalah mantan anggota TNI yang kerap kali memasok narkoba jenis sabu ke Batam melalui "pelabuhan tikus".
Polresta Balerang juga menangkap dua pengedar lainnya berinisial Z dan AB.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu asal Malaysia seberat lebih dari satu kilogram, petugas juga menyita timbangan, telepon genggam, uang jutaan rupiah. Uang itu diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolresta Barelang, Kombes Helmi Santika mengatakan keempat tersangka dijerat pasal 112 junto 114 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.(*)