Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diumumkan sebagai tersangka Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) Amad Wazir Nofiadi (27) dibawa ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (18/3/2016).
Ofi dibawa untuk menjalani rehabilitasi bersama empat orang lainnya yang juga diciduk BNN saat operasi penangkapan, ahad lalu dikediaman sang Bupati.
Mereka adalah Murdani (MU), Fr atau Icn alias Ichsan yang menyuplai Narkoba, Deny Afriansyah petugas keamanan rumah bupati, dan Juniansyah oknum PNS Ogan Ilir.
BNN memberikan rekomendasi kepada Ofi untuk menjalani program rehabilitasi selama enam bulan. Nantinya, Ofi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sambil mengikuti rehabilitasi.
Mereka dibawa oleh BNN menggunakan mobil ambulan Jumat sore sekita pukul 15.30. Ofi dan tersangka lainnya dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.