News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Ogan Ilir Akan Jalani Rehabilitasi di Lido Selama 6 Bulan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diumumkan sebagai tersangka Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) Amad Wazir Nofiadi (27)‎ dibawa ke pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (18/3/2016).

Ofi dibawa untuk menjalani rehabilitasi bersama empat orang lainnya yang juga diciduk BNN saat operasi penangkapan, ahad lalu dikediaman sang Bupati.

Mereka adalah Murdani (MU),‎ Fr atau Icn alias Ichsan yang menyuplai Narkoba, Deny Afriansyah petugas keamanan rumah bupati, dan Juniansyah oknum PNS Ogan Ilir.

BNN memberikan rekomendasi kepada Ofi untuk menjalani program rehabilitasi ‎selama enam bulan. Nantinya, Ofi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sambil mengikuti rehabilitasi. 

Mereka dibawa oleh BNN menggunakan mobil ambulan Jumat sore sekita pukul 15.30. ‎Ofi dan tersangka lainnya dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini