News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejati Riau Tambah Massa Penahanan Mantan Bupati Bengkalis

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan penahanan terhadap mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.

Penambahan masa penahanan itu dilakukan setelah Herliyan menjalani proses tahap II kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2012, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Jumat (18/3/2016).

Sebelumnya, Herliyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga telah ditahan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Riau, sekitar akhir Februari 2016 lalu.

Herliyan yang menjabat sebagai Bupati Bengkalis pada massa itu, diduga menerima aliran dana bansos dari APBD Bengkalis senilai Rp. 272 Miliyar itu.

Hari itu, sebelum Herliyan di tahan, tim dari Kejaksaan Agung RI juga melakukan pemeriksaan kepadanya terkait kasus dugaan korups dana penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis kepada BUMD Bengkalis PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp. 300 Miliyar.

Usai menjalani pemeriksaan, Herliyan Saleh terlihat digiring dari ruang Pidsus Kejati Riau, mengenakan baju khusus tahanan menuju mobil tahanan.

Herliyan memilih bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan awak media.

Herliyan kemudian dibawa menuju mobil Tahanan Kejari Bengkalis untuk dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus korupsi bansos tahun 2012 itu, selain Herliyan Saleh, penydikan polda juga menetapkan sejumlah mantan anggota dan anggota DPRD Bengkalis juga terlibat dan ditahan dalam kasus itu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini