Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk sindikat pengedar narkoba di Medan.
Dari tersangka yang diketahui asal Aceh ini diamankan 11 kilogram sabu-sabu dan 4000 pil ekstasi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjend Arman Depari mengatakan, barang haram tersebut milik tersangka AG, AD, AM, RA, DI, dan AB. Mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Sumatera Utara.
"Kami tidak berhenti di sini, saat ini kami melakukan pengembangan dan mengejar warga asing yang telah menjadi daftar pencarian orang," katanya di Kantor BNNP di Jalan William Iskandar, Senin (21/3/2016)
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku kerap memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 15 sampai 20 Kilogram. Sabu ini dikirim ke Aceh dan Sumatera Utara.
Arman mengatakan, setelah sabu tiba di pelabuhan Aceh, tersangka DI mengedarkan barang haram tersebut melalui jalur darat ke Kota Medan dan seluruh daerah di Indonesia.(*)