Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNRWS.COM, JAMBI - Eksekusi lahan dan bangunan rumah makan di Jalan GR Djamin Datuk Bagindo No. 35, Kelurahan Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Selasa (22/3), terhambat.
Sebab, di dalam bangunan itu terdapat banyak ornamen dan patung dewa dan dewi sebagai simbol keagaman.
Kuli angkut yang melaksanakan eksekusi tak berani menyentuh patung tersebut. Pemilik bangunan kemudian memanggil rohaniawan dari Vihara.
Eksekusi dilakukan karena Misbah Tantoso, pemilik lahan dan bangunan gagal melunasi pinjaman dari Bank BNI Syariah.
Namun, karena kredit macet dan batas waktu pelunasan habis 19 Januari 2012, pihak BNI melakukan lelang. Lelang itu menangkan Hariyanto sebesar Rp 4 miliar.(*)