Nantinya, kata Kak Seto, anak-anak itu akan dirawat sementara di Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Kami akan koordinasi segera," kata Kak Seto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan pihaknya tetap akan menjerat para orangtua yang membawa anaknya ke jalan.
"Itu kan tetap bisa dikenai pidana mengeksploitasi anak," kata Audie.
Sementara itu, 2 orang yang jadi tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu Pasal 76B, 76C, 76F, dan 76 Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014.
Ancaman maksimal 2 orang tersangka itu, yakni maksimal 15 tahun penjara. (*)