News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyedihkan! Balita Disewakan untuk Mengemis dan Jadi Joki, Satu Anak Dihargai Rp 200 Ribu

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah bayi dan balita disewakan oleh orangtuanya untuk mengemis dan ikut jadi joki 3 in 1 di wilayah Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui usai polisi menangkap dua joki 3 in 1 yang membawa anak dan kemudian mengaku anak yang mereka bawa merupakan sewaan pada Rabu (23/3/2016).

Kedua joki itu, yakni I alias Tia alias Mama Wiwit (35) dan NH (43). Mereka mengaku menyewa anak seharga Rp 200.000.

Setelah mendapati fakta itu, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan razia dan menangkapi para pengemis di beberapa titik di Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Hasilnya polisi menangkap 8 orang dewasa dan dari mereka diamankan sebanyak 17 anak yang 4 di antaranya masih di bawah usia 1 tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap 8 orang dewasa itu.

"Kami mau tahu apakah anak-anak yang mereka pakai mengemis itu benar anaknya atau bukan," kata Wahyu kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016) petang.

Bahkan pihaknya akan melakukan tes DNA untuk mengetahui bahwa anak-anak itu benar anak mereka.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi lekas menengok anak-anak itu setelah diberitahu adanya temuan ini.

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini pun lekas menemui beberapa anak yang sudah bisa diajak bicara di ruang penyidik.

Kak Seto kelihatan banyak tersenyum ketika berbicara dengan seorang anak kecil yang memakai jaket.

"Tadi saya bicara dengan salah satu anak dan dia mengakui bahwa orang yang membawanya di jalan itu bukan Ibu kandungnya," kata Kak Seto.

Menurut Kak Seto, anak yang ia ajak bicara itu mengaku diserahkan oleh ibu kandungnya ke orang yang membawanya itu.

Nantinya, kata Kak Seto, anak-anak itu akan dirawat sementara di Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Kami akan koordinasi segera," kata Kak Seto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan pihaknya tetap akan menjerat para orangtua yang membawa anaknya ke jalan.

"Itu kan tetap bisa dikenai pidana mengeksploitasi anak," kata Audie.

Sementara itu, 2 orang yang jadi tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lalu Pasal 76B, 76C, 76F, dan 76 Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014.

Ancaman maksimal 2 orang tersangka itu, yakni maksimal 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini