Laporan Wartawan Reporter Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tiga terdakwa pada perkara dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung dituntut selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Pada sidang tuntutan yang digelar terpisah, Sugiyono (PNS Diskes Lampung) yang lebih dahulu duduk di kursi pesakitan dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dalam proyek alkes tersebut.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa Sri Aprilinda dari Kejati Lampung.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp 50 juta. Menurut jaksa, jika tidak bisa membayar akan diganti dengan hukuman selama satu bulan.
Menurut Jaksa Sri, terdakwa Sudiyono tidak menyebutkan merek-merek barang yang akan diadakan dalam Harga Perkiraan Sementara.
Terdakwa juga tidak pernah menerima hasil pemeriksaan barang.
Dua terdakwa lain pada perkara proyek alkes tersebut (berkas terpisah), Alfi Hadi Sugondo (Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing) juga dituntut seperti halnya Sugiyono yakni, selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Menurut Jaksa Dedi Rasyid yang membacakan tuntutan, kedua terdakwa dari pihak rekanan itu bersalah lantaran turut serta dan bersama-sama melakukan korupsi pada proyek tersebut.
Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. (*)