News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan Kayu Ilegal Diamankan Kodim Pontianak

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personel Kodim 1207/BS Pontianak mengamankan enam warga yang mengangkut 2.029 batang kayu tanpa dokumen (ilegal), di bawah Jembatan Sui Ambawang. 

Komandan Kodim (Dandim) 1207/BS Pontianak Kol Inf Jacky Ariestanto menegaskan, diketahui adanya aktivitas peredaran kayu ilegal ini, berawal dari info yang di sampaikan Pangdam XII/ Tanjungpura kepada jajaran Kodim-kodim.

"Pangdam menyampaikan informasi adanya aktivitas tersebut kepada kami sekitar 1 bulan yang lalu, info itu berasal dari masyarakat yang di sampaikan kepala beliau,"ujar Jacky, Kamis (24/3/2016) malam.

Sekitar pukul 05.00 WIB personel jajarannya di lapangan mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran kayu ilegal di kawasan Sungai Ambawang.

"Akhirnya setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata di temukan adanya aktivitas penurunan kayu dari kapal motor di dermaga tradisional dekat jembatan Sungai Ambawang, akhirnya ditangkap oleh anggota di lapangan," katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 11 kubik kayu tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga langsung diamankan ke Markas Kodim.

"Rencananya segera akan kita limpahkan ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Jenis ribuan kayu campuran tanpa dokumen ini di antaranya, Jelutung dan Rengas. Yang di duga berasal dari hutan di kawasan Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya.

"‎Kami sifatnya mendukung dengan mengamankan terutama bila ada yang tertangkap tangan atau menyelidiki sesuai perintah pimpinan seperti ini berdasarkan informasi dan perintah dari Pangdam XII Tanjungpura. Bila sudah tertangkap tangan, maka kami segera melimpahkannya kepada pihak terkait untuk diproses lanjut dan proses hukumnya," tegasnya.

‎Dari pengungkapan tersebut, diamankan enam warga, satu unit kapal motor, tiga unit mobil pikap serta 2029 batang kayu campuran yang telah diolah dalam berbagai ukuran.

Tiga unit mobil pikap yang diamankan, bernomor pelat KB 8558 AD, KB 8648 AE dan KB 8045 AR.

Sementara enam warga yang diamankan yakni  Masir (42) selaku nakhoda (Kapal Air) warga Desa Sungai Sega Kecamatan Sebangki,  Kabupaten Landak, Yusnilam (40) Pemilik kapal motor, warga Sui Enau Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Kemudian Ameng alias Herianto (24) Pemilik Kayu warga Sui Sega Dusun Sei Layang 2, Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak.

Selanjutnya, tiga sopir pikap, yakni Abdul Wahid (50) sopir pikap, warga Jl. Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara.

Syaiful (32), warga Sui Sega Dusun Sei Layang 2 Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak serta Marjuki (43) warga Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.

Pantauan Tribun Pontianak di Makodam 1207/BS Kota Pontianak, kayu tanpa dokumen yang memiliki nilai ekonomis tinggi yang diamankan dan  telah diolah dalam berbagai ukuran, yakni ukuran 3x5 sebanyak 588‎ batang, 4x6 sebanyak 574 batang, 5x7 sebanyak 120 batang,‎ 4x12 sebanyak 206 batang‎, 5x10 sebanyak 40 batang‎, 7x7 sebanyak 141 batang serta papan sejumlah 360 batang.

Satu di antara sopir pikap, Syaiful mengaku dirinya tidak mengetahui jika kayu-kayu yang diangkut tersebut tak memiliki dokumen resmi.

"Tidak tahu‎, sudah biasa dapat carteran angkutan membawa barang, biasanya bata. Untuk kayu ini saya disuruh Pak Amien dengan harga Rp 150 ribu per sekali angkut," ujarnya.

Tak hanya warga Sebangki, Kabupaten Landak ini juga mengatakan rencananya kayu tersebut akan diantar ke sejumlah toko bangunan dan meubel di Pontianak Utara dan di kawasan Jl Trans Kalimantan.

"‎Biasanya kayu ini datang dari daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak yang diangkut menggunakan kapal motor, " pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini