Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pimpinan DPRD Muba yang jadi terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Muba, Darwin AH, Islan Hanura, Raimon Iskandar dan Aidil Fitri kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/3/2016).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi yang dipimpin majelis hakim Parlas Nababan.
Ketua Fraksi PKB yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Muba, Parlindungan Harahap, memberikan kesaksian untuk empat terdakwa.
Dia mengaku mendapat Rp 75 juta. Ia juga dititipkan untuk tiga anggota fraksi lain senilai Rp 50 juta. Akan tetapi, ia mengaku tidak tahu asal uang yang diterima.
Sedangkan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Muba Zaini mengatakan ada pemberian uang kepada Islan Hanura.
Dua Ketua Fraksi Iin Febrianto dan Devi Irawan tidak menghadiri sidang. Namun, sidang tetap dilanjutkan dengan menghadirkan empat Ketua Fraksi DPRD lain yakni Parlindungan Harahap, Zaini, Ujang Amin, dan Dear Fauzul.(*)