Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik sabu-sabu oplosan di Jalan AR Hakim, Gang Belanga, Lingkungan XII, Sukaramai I, Medan Area.
Saat penggerebekan polisi mendapatkan 468 butir ekstasi dan 4,64 kilogram sabu-sabu.
Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, pihaknya mengamankan Sehendra alias Hendra (41), Budi Rohim Lubis alias Budi (42), Sutrisno alias Beh (39) dan Utomo alias Tomo (38).
"Saat digrebek mereka sedang memproduksi sabu-sabu oplosan, yang mereka hasilkan sabu-sabu kw satu. Mereka mencampur sabu-sabu dengan teofilin dan bahan kimia lainnya," katanya, Jumat (1/4/2016)
Saat ini, lanjutnya, BNN melakukan pengembangan dan mengejar dua orang lagi yang merupakan pemodal dari pembuatan sabu-sabu oplosan.(*)