News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan Ponsel Genggam Ilegal Berbagai Merek Disita

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Selain berhasil melakukan penindakan Impor Bawang Merah dari Malaysia, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) juga berhasil menyita ponsel asal Free Trade Zone (FTZ) dan rokok untuk kategori cukai pada triwulan pertama di tahun 2016.

Parjiya, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri mengaku ponsel tersebut asal Batam Kepri dan akan dibawa ke Tembilahan Riau dengan total 1.717 pcs ponsel yang terdiri merek Samsung, Lenovo, Apple dan Asus.

"Total nilai barang Rp 4.478 miliar dan total kerugian negara Rp 447 juta," kata Parjiya.

Pengangkutan ponsel-ponsel tersebut ditindak karena melanggar PP No.10 tahun 2012 tentang perlakuan Kepabeanan, perajakan, dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang, serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pasal 9 ayat 1 dan pasal 38 ayat 2.

Untuk rokok, Parjiya mengaku ada 69 ribu kemasan dengan perkiraan nilai barang Rp 483 juta dan potensi kerugian negara dari bidang cukai Rp 663 juta.

"Kalau rokok melanggar UU No.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 50 dan UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf a," kata Parjiya, Kamis (31/3/2016).

Selain ponsel dan rokok, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga berhasil melakukan penindakan terhadap barang impor berupa bawang merah yang merupakan asal dari Malaysia dengan tujuan Bengkalis.

"Bawang merah tersebut berjumlah 101 ribu kg dengan total nilai barang Rp 2.231 miliar. Dari nilai itu total kerugian negara mencapai Rp 613 juta," kata Parjiya.

Bawang mereah tersebut, lanjut Parjiya ditindak masing-masing melalui tujuh kapal, diantaranya KM Subur Baru, KM Tiara Jaya I, KM Rahma Dinda, KM Rizki Amal, KM Dua Putra, KM Tanpa Nama dan KM Lestari 1.

"Ketujuh kapal ini melanggar pasal 102 huruf (a) UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang pabeanan dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar," kata Parjiya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini