Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Muba (Musi Banyuasin), Iin Febrianto yang jadi saksi kasus suap RAPBD dan LKPJ Muba, tampak kebingungan setelah Jaksa KPK memutar dan memperlihatkan isi rekaman telepon yang dilakukannya bersama Bambang Karyanto.
Hakim ketua, Parlas menyuruh Iin mendekat ke layar yang berada di samping Jaksa. Setelah mendengar percakapan selama 1 menit 40 detik, dia mengakui isi rekaman yang diputar di ruang sidang, adalah suaranya bersam Bambang.
Dalam percakapan itu, mereka berdua membahas untuk rapat RAPBD dan LKPJ.
Jalannya sidang di PN Palembang cukup alot. Sempat terjadi perdebatan antara Jaksa dan Iin. Suara mereka sama-sama bernada tinggi,
Jaksa menganggap Iin tidak mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Lagi-lagi Parlas memotong perdebatan keduanya.
Sidang yang menghadirkan saksi Iin dan Iwan (sopir Bambang) memang untuk mengungkap keterlibatan empat terdakwa pimpinan DPRD dalam skandal suap Muba ini.
Empat pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa adalah Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.(*)