Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Lucianty Pahri, terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Muba (Musi Banyuasin) buka suara di PN Palembang, Kamis (7/4/2016).
Ia mengaku suaminya, Pahri Azhari, sama sekali tidak mengetahui jika dirinya memberi pinjaman kepada Syamsudin Fei.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk menyuap anggota dewan supaya meloloskan anggaran.
Hakim anggota, Zuraida mencecar Lucy dengan pertanyaan, apakah mengetahui uang yang dipinjam oleh Syamsudin digunakan untuk suap.
Dengan suara sedikit terbata-bata, Lucy menjawab tidak mengetahuinya.
Sebetulnya, Lucy sendiri terkejut. Bahkan agak ketakutan karena Syamsudin meminjam uang dengan jumlah besar. Tapi ia tetap memberikannya.
Ia menuturkan, Syamsudin mengambil uang dari kediaman Lucy saat maghrib.(*)